Friday 2 August 2019

Siksa TKI hingga Cacat, Warga Singapura Divonis 11 Tahun Bui

 INDONESIA


INDONESIA - Warga Singapura dijatuhi hukuman 11 tahun penjara karena terbukti menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) hingga cacat.

Zariah Mohd Ali (58) menyiksa asisten rumah tangga yang berasal dari Indramayu, Indonesia itu menggunakan perabotan rumah tangga.

Dia menganiaya ART bernama Khanifah itu dengan palu, pisau, tongkat bambu, serta penumbuk dari batu hingga mengakibatkan cacat permanen.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (1/8) kemarin.

Dilansir The Strait Times, selain hukuman penjara, Zariah Mohd Ali harus membayar uang kompensasi kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu sebesar $56,000 (sekitar Rp572 juta) atau menjalani masa hukuman tambahan selama lima bulan penjara.

Sementara itu, sang suami, Mohamad Dahlan (60) juga dihukum 15 bulan penjara karena terlibat dalam kasus perlakuan kejam tersebut. Ia pun harus membayar $1,000 (Rp 10 juta) atau menjalani masa hukuman tambahan lima hari di penjara.

Namun, pasutri yang sebelumnya pernah terjerat kasus sejenis pada 2001 silam akhirnya mengajukan banding.

Pihak penuntut dalam kasus ini menyebut insiden kekerasan terhadap ART kali ini menjadi salah satu yang terparah di Singapura.

"Ini tentunya menjadi salah satu kasus tindak kekerasan terparah di Singapura baru-baru in. Pesan penting yang harus disampaikan bahwa perlakuan seperti ini terhadap PRT di dalam rumah tidak dapat ditoleransi oleh pengadilan," ujar Wakil Jaksa Penuntut Umum (DPP) Tan Wen Hsien.

Tan mengatakan Khanifah tidak hanya menderita secara fisik, tapi juga secara psikologis. Kekerasan yang dialami Khanifah telah membuatnya trauma.

"Bahkan saat berada di pengadilan, ketika saya melihat dia (Zariah), saya merasa takut karena saya teringat tentang apa yang terjadi. Saya takut jika saya akan diserang lagi oleh dia," ujar Khanifah.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Zariah 13 tahun penjara, sedangkan Mohamad dengan 18 bulan penjara.

Zariah dinyatakan bersalah pada pengadilan tingkat pertama pada 2017 lalu. Zariah dinyatakan bersalah atas 12 dakwaan, termasuk memukul bagian belakang kepala Khanifah dan mulutnya dengan palu.

Zariah memukul telinga kiri Khanifah dengan tongkat bambu, memukul kening sang pembantu dengan alat penumbuk dan menikam bahunya dengan gunting.

Dia juga menyayat lengan bawahnya menggunakan pisau pemotong, dan yang terakhir mendorong dengan paksa jari kelingking Khanifah hingga patah.

Sementara Mohamad dinyatakan bersalah atas tuduhan memukul kepala pembantunya yang kala itu berusia 32 tahun menggunakan wajan penggorengan di apartemen mereka di Woodlands. Aksi kekerasan tersebut terjadi antara Juni dan Desember 2012 lalu.

Zariah sempat membantah tuduhan tersebut. Dia berdalih menderita dua pukulan dan lumpuh di sisi kirinya.

Namun, jaksa mengatakan bukti medis menunjukkan organ tubuh Zariah berfungsi normal.

Khanifah telah mengabdi kepada mereka sejak 2011 lalu, awalnya baik-baik saja. Namun, hubungan mereka mulai memburuk sejak Juni 2012, di mana Zariah kerap kali memarahi dan menyiksa Khanifah secara fisik.

Siksaan yang terus diterima Khanifah selama hampir setengah tahun lamanya, telah mengakibatkan dirinya mengalami cacat di telinga kirinya dan bekas luka yang menonjol di bagian dahi, belakang kepala, dan bahunya, serta mengganggu fungsi jari kelingking kirinya.

Seperti dilansir dari The Strait Times, Khanifah mengaku bahwa cacat fisik yang dialami membuatnya malu akan penampilannya. Ia juga berpikir bahwa banyak orang yang jijik dengan wajahnya sekarang.

Zariah juga tidak mengizinkan Khanifah menggunakan telepon ataupun berbicara dengan tetangga. Khanifah kerap diperintahkan untuk masuk ke toilet dapur setiap kali ada tamu yang datang ke apartemen mereka.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Free Samples By Mail