Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meneken Keputusan Gubernur DKI Jakarta nomor 1107 th. 2019 tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 1042 th. 2018 tentang Daftar Kegiatan Strategis Daerah.
Keputusan itu dikeluarkan Anies per tanggal 8 Juli th. 2019. Di dalamnya memuat sebanyak 73 kesibukan strategis, tidak benar satunya adalah tentang reklamasi.
Pada poin nomor 53 tertulis bahwa DKI menjadikan pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta sebagai tidak benar satu kesibukan strategis.
"Pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan kebijakan dan agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta juga audit lingkungan pulau reklamasi," bunyi poin tersebut.
Dari pemberitaan sebelumnya, proyek reklamasi sempat kisruh ulang karena Anies mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekitar 1.100 bangunan di atas pulau reklamasi yang udah terbentuk.
Dalam pembelaannya, Anies mengatakan DKI sebagai pemerintah mesti memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. IMB disebut sebagai kepastian hukum supaya penduduk senantiasa yakin kepada pemerintah.
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) sempat menyebut sejumlah dampak negatif reklamasi di Teluk Jakarta terhadap lingkungan. Misalnya, perairan yang tercemar yang menyebabkan ikan-ikan pergi dari wilayah itu dan merugikan nelayan.
Selain itu, ada abrasi pantai di sekitar Banten akibat pengerukan pasir yang digunakan untuk pulau reklamasi; banjir di Jakarta karena pulau-pulau reklamasi akan mencegah aliran 13 sungai yang bermuara di Teluk Jakarta; serta limbah tempat tinggal tangga jikalau pulau reklamasi itu ditempati secara massal.
Di samping reklamasi, Anies memasang pula pengendalian pencemaran udara sebagai tidak benar satu kesibukan prioritas.
Dikutip dari web pengamat kualitas udara airvisual.com, Jakarta duduki peringkat pertama sebagai kota bersama kualitas udara terburuk dalam dua pekan terakhir.
Berdasarkan pantauan web tersebut, kualitas udara di Jakarta mencapai level 194 US Air Index Quality (AQI) dengan kata lain tidak sehat. Bahkan, kualitas udara Jakarta menyentuh level terlalu tidak sehat yakni 202 US AQI terhadap hari ini sekitar pukul 05.00 WIB.
Kemudian, Anies juga memasukkan program Stadion Olahraga Taraf Internasional atau yang dikenal bersama Jakarta International Stadium dengan kata lain Stadion BMW. Stadion ini merupakan tidak benar satu janji politik Anies saat mengikuti Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017.
Menurut catatan CNNIndonesia.com, kabar terakhir kasus ini bahwa DKI sedang mengajukan banding atas sengketa tanah lahan Bersih Manusiawi Berwibawa (BMW), Jakarta Utara. Sebelumnya PT Buana Permata Hijau memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menggagalkan surat pakai DKI atas lahan tersebut.
Berikut rincian 73 program prioritas Anies itu:
1. Perluasan Akses Pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus)
2. Rehabilitasi dan Pembangunan Gedung Sekolah
3. Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) : Pengembangan dan Peningkatan Mutu
Pendidikan Vokasi
4. Peningkatan Kualitas Pendidik dan Tenaga Kependidikan Melalui Pelatihan dan Sertifikasi
5 Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Pendidikan
6. Perluasan Akses Pendidikan Tinggi melalui Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU)
7. Peningkatan Kesejahteraan Pendidik Madrasah dan Sekolah Swasta
8. Peningkatan Akses Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Peningkatan Kesejahteraan
Guru PAUD
9. Pelaksanaan Festival Olahraga Rakyat Sepanjang Tahun
10. Pembangunan Stadion Olahraga Bertaraf Internasional
11. Peningkatan Kesejahteraan Lansia melalui Kartu Lansia Jakarta (KU)
12. Penyediaan Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Berkualitas dan Integratif
13. Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
14. Peningkatan Aksesibilitas Penyandang Disabilitas
15. Peningkatan Ketahanan Pangan melalui Pemantauan Ketersediaan Pangan Berbasis IT,
Pendistribusian Subsidi Pangan, Optimasi Pengelolaan Sistem Pergudangan Pangan, dan
Pemenuhan Pasokan Pangan
16. Revitalisasi dan Pembangunan Pasar Rakyat dan Pasar Terpadu
17. Pelaksanaan Reform Perizinan untuk Percepatan Ease of Doing Business (EoDB)
18. Optimalisasi Mal Pelayanan Publik melalui Peningkatan Peran Jakarta Investment Center
(JIC) dalam Peningkatan lnvestasi
19. Pengembangan Pariwisata dan Budaya melalui Revitalisasi Taman Ismail Marzuki
20. Program Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan Terpadu
21. Pengembangan dan Pengelolaan Air Bersih
22. Pengembangan dan Pengelolaan Air Limbah dan Air Limbah Komunal
23. Pengendalian Banjir melalui Naturalisasi Sungai, Pembangunan Waduk/Situ/Embung,
Revitalisasi Sistem Polder dan Tanggul Pantai
24. Penyediaan Perumahan melalui Sistem Pembiayaan DP 0 Rupiah
25. Pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF)
26. Pengurangan Sampah di Sumber
27. Optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang
28. Pengembangan Transit Oriented Development (TOO)
29. Penciptaan Layanan Transportasi Terintegrasi melalui Jak Lingko
30. Pembangunan dan Pengoperasian Mass Rapid Transit (MRT)
31. Pembangunan dan Pengoperasian Light Rail Transit (LRT)
32. Pengoperasian Electronic Road Pricing (ERP)
33. Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan serta Sertifikasi Pengemudi Angkutan Umum
34. Pengembangan Sistem Angkutan Umum melalui Revitalisasi Terminal
35. Pembangunan Fasilitas Park and Ride dan Optimalisasi Manajemen Perparkiran
36. Pembangunan Jalur Melingkar Melayang/ Elevated Loopline
37. Peningkatan layanan sistem pembayaran elektronik transportasi terpadu melalui
Electronic Fare Collection (EFC)
38. Meraih laporan Keuangan Daerah bersama predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
39. Mewujudkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) bersama Predikat AA
40. Membentuk Endowment Fund! Lembaga Pembiayaan Pembangunan
41. Optimalisasi Pendapatan Ash i Daerah (PAD)
42. Pengentasan kemiskinan melalui lntegrasi Bantuan Sosial
43. Pengembangan Smart City
44. Pembangunan Taman Maju Bersama dan area Terbuka Hijau
45. Peningkatan Kualitas Kawasan Permukiman dan Masyarakat
46. Menjadikan Kepulauan Seribu sebagai Pusat Konservasi Ekologi
47. Membangun Pasar Terpadu di Kepulauan Seribu
48. Revitalisasi dan Pembangunan Dermaga dan Pelabuhan
49. Penciptaan Layanan Transportasi Perairan Terintegrasi
50. Peningkatan Daya Listrik di Kepulauan Seribu
51. Penyediaan Pengolahan dan Pengelolaan Air Bersih di Kepulauan Seribu
52. Penyediaan Pengolahan dan Pengelolaan Air Limbah di Kepulauan Seribu
53. Pengelolaan kawasan pesisir teluk Jakarta melalui penyusunan rencana kebijakan dan
agenda rehabilitasi ekosistem pesisir Jakarta juga audit lingkungan pulau reklamasi
54. Pembangunan Taman Benyamin Suaeb
55. Revitalisasi Pusat Dokumentasi Sastra (PDS) HB Jassin
56. Pelaksanaan Festival Seni dan Budaya Sepanjang Tahun
57. Peningkatan Kinerja Badan Usaha Milik Daerah
58 Perbaikan Tata Kelola Rumah Susun Sederhana Sewa dan Rumah Susun Milik
59. Revitalisasi Pengelolaan Kawasan Terpadu Tanah Abang
60. Peningkatan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui aplikasi Citizen Relation
Management (CRM)
61. Peningkatan Kualitas Kinerja Pemerintahan
62. Perbaikan Pengelolaan Tenaga Non ASN
63. Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
64. Revitalisasi Pengembangan Sumber Daya Aparatur
65. Deregulasi/ Penataan Produk Hukum Daerah
66. Penguatan Peran Walikota/ Bupati dalam penataan kawasan
67. Pengelolaan Pengurangan Risiko Bencana Daerah
68. Pengembangan Budaya Organisasi di Lingkungan Pemprov. DKI Jakarta
69. Peningkatan Gemar Membaca
70. Pengembangan Kawasan Wisata/Destinasi DKI Jakarta
71. Pengendalian Pencemaran Udara
72. Mitigasi dan Adaptasi Bencana lklim
73. Peningkatan Kualitas Fasilitas Pedestrian
0 comments:
Post a Comment