Thursday, 25 July 2019

Langgar Privasi Facebook Didenda Rp69 T di AS



INDONESIA - Komisi Perdagangan Federal AS (FTC) menjatuhkan denda sebesar US$5 miliar atau kira-kira Rp69 triliun kepada Facebook. Denda kali ini merupakan terbesar yang pernah dijatuhkan FTC pada perusahaan teknologi.

Facebook dituding melanggar privasi dan juga membentuk pengawasan dan pembatasan baru pada bisnisnya. Sebagai bagian dari penyelesaian masalah, CEO Mark Zuckerberg secara pribadi diminta mematuhi program privasi di platform buatannya.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Free Samples By Mail