Thursday, 18 July 2019

Polda Jatim Bekuk Sindikat Penipu 'Cashback' di Tokopedia



Indonesia - Promo uang kembali atau cashback yang sering dijumpai pada website e-commerce atau jual-beli online dimanfaatkan oleh sekelompok orang untuk beroleh keuntungan dengan langkah curang. Bentuknya, transaksi fiktif antar anggota komplotan.

Hal itu diungkap oleh Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Praktik manipulasi dokumen elektronik tersebut, berjalan di dalam website tokopedia.com, dengan dilaksanakan oleh komplotan beranggotakan 4 orang.

Mereka yang udah ditetapkan sebagai tersangka antara lain S dengan kata lain SHB (23) warga Blitar, CDP (30) warga Malang, ZNH (32) warga Tulungagung dan AR (41) warga Malang.


Wakil Direktur Krimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara menyebut modus yang dilaksanakan para pelaku adalah dengan berperan sebagai penjual sekaligus pembeli. Dengan memakai account yang dibikin sendiri, mereka lakukan transaksi palsu.

"Tersangka S pemilik dan pengguna account tokopedia dengan nama Original Mr Crab yang berperan sebagai penjual bekerjasama dengan tersangka lainnya CDP, ZNH, dan AR yang berperan sebagai pembeli," kata Arman, di Mapolda Jatim, Kamis (18/7).

Para pelaku lantas lakukan pembelian voucher Indomaret dengan nominal Rp1 juta dan dapat dijual Rp1.010.000 pada account Mr Crab. Dari situ, mereka beroleh keuntungan berupa cashback senilai 10 % berasal dari total nominal pembelian.

"Setelah kastemer beroleh cashback tersebut, tersangka S mengembalikan uang pembelian ke rekening tersangka CDP, ZNH, dan AR cocok nominal voucher yang dibeli. Dari transaksi berikut S mendapat keuntungan berupa selisih harga dengan voucher Rp10 Ribu," tuturnya.

"Sedangkan tiga tersangka lainnya mendapat menguntungkan cashback dengan jumlah 10 % berasal dari nominal yang dibeli," ujar Arman.

Aksi curang berikut pun diketahui oleh pengelola situs. Akun Mr Crab pun selanjutnya dibekukan oleh pihak Tokopedia dan dilaporkan ke Polda Jatim.

"Pada tanggal 2 Agustus 2018, PT Tokopedia melalui saudara Theodorus Warlando Ginting melaporkan perkara ini ke SPKT Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Arman.

Dari tangan tersangka polisi mengambil sejumlah barang bukti berupa buku rekening bank, handphone, dan laptop, selanjutnya 940 lembar voucher Rp 50 ribu, 960 lembar voucher Rp 25 ribu, dan 100 lembar voucher Rp100 ribu.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHP.

0 comments:

Post a Comment

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Free Samples By Mail